PROGRAM Strata 1
PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
FKIP UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
Alamat Kampus : Kampus B UNDANA, Jl
Perintis Kemerdekaan III Wali Kota Kupang, NTT
Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan bentuk pendidikan prasekolah yang diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar (Pasal 28 ayat 1
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003). Sebagai lembaga pendidikan prasekolah,
PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Penitipan
Anak (TPA), kelompok bermain (KB), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD
mempunyai fungsi untuk mempersiapkan anak dengan memperkenalkan berbagai
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku tertentu, agar anak-anak dapat
menyesuaikan diri dengan kegiatan belajar yang sesungguhnya di sekolah dasar
kelak.
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya PAUD atau
pendidikan prasekolah sebagai suatu lembaga untuk mempersiapkan anak memasuki
sekolah dasar, mendorong mereka untuk membangun TK/RA, kelompok bermain, dan
kelompok-kelompok sejenis lainnya, tidak hanya di kota-kota, tetapi juga di
berbagai daerah pedesaan.
Maraknya pembentukan lembaga PAUD belum ditunjang dengan penyediaan
tenaga-tenaga guru/pendamping PAUD (TK, RA, Kelompok bermain, TPA, dan kelompok
sederajat) yang berkualitas dan profesional. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian
besar guru/pendamping PAUD memiliki latar belakang pendidikan SMTA non guru,
dan bahkan ada yang berpendidikan SMTP. Kondisi dan kualifkasi guru/pendamping
PAUD yang belum memenuhi standar profesional itu disebabkan oleh kurangnya
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang secara khusus mempersiapkan
dan menghasilkan tenaga-tenaga guru/pendamping PAUD yang berkualitas. Pada hal
kebutuhan akan tenaga guru/pendamping PAUD saat ini dirasakan sangat urgen dan
perlu disikapi secara sungguh-sungguh.
Berkaitan dengan kualifikasi
guru, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 8 mengisyaratkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan mengenai
kualifikasi akademik, dalam pasal 9 ditetapkan bahwa kualifikasi akademik guru
diperoleh melalui pendidikan tinggi program Sarjana atau program Diploma empat.
Berdasarkan realitas
penyelenggaraan PAUD di Indonesia, dan acuan normatif sebagaimana ditegaskan
dalam UU RI. No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
maka perlu diselenggarakan program S-1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak
Usia Dini (PGPAUD). Untuk itu Direktorat Ketenagaan Dirjen Pendidikan Tinggi
telah menerbitkan Naskah Akademik PGPAUD dan Rambu-rambu Penyelenggaraan
Program S1 PGPAUD tahun 2007.
FKIP Universitas Nusa
Cendana sebagai sebuah LPTK telah meyelenggarakan program S1 PGPAUD sejak tahun
akademik 2006/2007, dan telah mendapatkan ijin operasional dari Dirjen Dikti
melalui Surat Nomor 1635/D/T/2008 tertanggal
19 Mei 2008 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi PGPAUD (S1) pada
Universitas Nusa Cendana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar